Kasus tewasnya Ricko Andrean, salah satu Bobotoh yang tewas karena menjadi korban penganiayaan, mulai menemui titik terang. Polrestabes Bandung mengamankan 5 orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menewaskan almarhum Ricko.
Kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial WGF (19 tahun), AKH (17 tahun), GR (19 tahun), EM 23 tahun), dan S.Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, seorang diantaranya, WGF, bahkan diduga sebagai pelaku yang turut menganiaya almarhum Ricko di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (22/07/17) lalu.
"Ada 5 orang mem-posting posting-an bernanda provokasi menjelek-jelekan The Jak. Ada salah satu pelaku yang menganiaya Ricko. Saat itu kita amankan di tempat berbeda," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana, seperti dikutip dari PRFMNews.
WGF diduga menendang Ricko yang berkibat fatal. Pasalnya, WGF menendang almarhum di bagian vitalnya.
"Pelaku WGF ini ikut melakukan penendangan ke bagian dada korban. Pengeroyokan dilakukan di tribun utara lantai tiga," ujar Yoris.
- Beckham Cetak Gol Khusus untuk Almarhum Ricko Andrean
- Momen Haru Pentolan Bonek Sambangi Makam Ricko Andrean
- Pesan dari Model Cantik Bobotoh Perihal Kasus Ricko Andrean
- Bepe Ucapkan Belasungkawa untuk Ricko Andrean
- Boboy Tak Tahu Ricko Andrean Melindunginya dari Amuk Bobotoh
- Ricko Andrean: Rela Dua Kali Keluar Kerja Demi Persib
- Prediksi Perseru vs Persib: Buat Ricko Andrean Tersenyum
Selain lima pelaku yang sudah diamankan, pihak Polrestabes Bandung masih memburu sejumlah nama lain. Ada 4 orang lainnya yang diduga turut berperan dalam kasus yang menewaskan pemuda berusia 22 tahun tersebut.
"Sejauh ini DPO ada 4 orang yang masih kami cari di lapangan," lanjutnya.
Para terduga pelaku yang ikut serta dalam penganiayaan bakal diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk terduga pelaku lain yang ikut melakukan provokasi di media sosial akan diancam dengan UU ITE pasal 45A ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 atas perubahan no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 6 tahun.