Koreografi yang ditampilkan Bobotoh pada saat Persib Bandung menjamu Semen Padang, Sabtu (09/09/17) akhirnya dinyatakan bersalah. Hal tersebut kemudian membuat Persib kembali menanggung sanksi dari Komdis PSSI.
Melalui surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017, Komdis menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh para Bobotoh merupakan sebuah pelanggaran. Untuk itu, Komdis menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Maung Bandung.
"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis laman resmi Persib.
Tim kebanggaan warga Jawa Barat ini pun disebut melanggar pasal 67 ayat 3 Kode Disiplin PSSI. Bahkan Persib disebut tak bisa melakukan banding atas sanksi ini.
Komdis PSSI mewajibkan Persib Bandung membayar denda yang sudah ditetapkan maksimal 14 hari kerja usai keputusan ini diterima. Namun tidak ada hukuman lain yang diterima Persib selain denda tersebut.
Sebelumnya, sejumlah Bobotoh menyatakan sudah siap bertanggung jawab dan membantu membayarkan denda, jika Persib mendapatkan sanksi karena ulah mereka. Pun demikian dengan Achmad Jufriyanto, bek Persib, yang juga sempat menyatakan mau bergabung dalam penggalangan dana tersebut.