Koreografi 'Save Rohingya' yang dilakukan oleh Bobotoh pada laga Persib Bandung vs Semen Padang 9 September lalu berbuntut panjang, di mana komite disiplin PSSI memberikan sanksi denda sebesar 50 juta rupiah tim Maung Bandung. Namu,n hal itu pun menuai protes dari banyak pendukung Persib.
Bobotoh kemudian melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu Persib membayar denda tersebut. Tak hanya itu, sejumlah orang tidak bretanggung jawab kemudian melakukan aksi 'balas dendam' dengan meng-hack laman resmi PSSI.
Serangkaian aksi tersebut akhirnya membuat PSSI angkat bicara. Melalui direktur media, Gatot Widakdo menjelaskan kalau pihaknya memang menghargai aksi solidaritas Rohingya tersebut. Namun, Gatot menegaskan dalam sepakbola memang tidak boleh ada unsur lain di luar olahraga dan hal itu sudah dalam kode disiplin.
"Kita menghargai dan menghormati solidaritas untuk peristiwa Rohingya. Namun, sepakbola tidak boleh dicampuri dengan masalah lain di luar nilai-nilai olahraga. Karena itu para supporter tidak boleh membawa atribut atau pesan-pesan yang tidak ada kaitannya dengan sepakbola atau olahraga saat menyaksikan pertandingan di stadion," tutur Gatot Widakdo.
"Semua sudah diatur dalam kode disiplin. Penyampaian pesan atau atribut di luar sepakbola ada sanksinya," ambungnya.
Lebih lanjut, Direktur Media PSSI juga mencontohkan sanksi serupa yang diberikan oleh UEFA pada Glasgow Celtic yang beberapa waktu lalu mengibarkan bendera Palestina di pertandingan Liga Champions. Hal itu seharusnya sudah menjadi acuan bahwa koreografi yang bermuatan politik memang tidak dibenarkan dalam olahraga.
"Sanksi seperti ini (kepada Persib) bukan hal yang baru dalam sepakbola. Badan Sepakbola tertinggi Eropa (UEFA) menjatuhkan denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 145 juta) kepada Celtic FC. Ini karena tindakan suporter mereka mengibarkan bendera Palestina dalam pertandingan kualifikasi Liga Champions melawan tim Israel, Hapoel Beer-Sheva, pada 18 Agustus 2016," tutur Gatot Widakdo.
"UEFA menganggap bendera tersebut sebagai spanduk terlarang dan dianggap melanggar Kode Disiplin UEFA artikel 16 ayat 2," tutupnya.
Bunyi dari Kode Disiplin UEFA artikel 16 ayat 2 butir E yakni dilarang penggunaan gerak tubuh (gestrur), kata-kata, benda atau cara lain untuk mentransmisikan pesan provokatif yang tidak sesuai untuk kegiatan olahraga, terutama pesan yang bersifat politis, ideologis, religius atau ofensif.
Koreografi Save Rohingya sendiri memang bermuatan politik karena hal itu memang berkaitan dengan situasi politik maupun etnis yang belakangan ini terjadi di Myanmar. Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas, namun tetap saja hal itu tidak dibenarkan mengingat sudah ada aturan yang jelas.
- Persib Terancam Sanksi Karena Koreo Save Rohingya, Bobotoh Siap Patungan
- Terancam Disanksi Lantaran Aksi Save Rohingya, Bobotoh Dapat 'Bekingan' Ketua MPR
- Jika Gara-gara 'Save Rohingya' Persib Disanksi, Jupe: Saya Siap Udunan
- Komentar Sekjen PSSI Soal Koreografi 'Save Rohingya' Bobotoh
- Terkait Koreografi 'Save Rohingya', Persib Masih Tunggu Nasib
- Kaget dengan Koreografi 'Save Rohingya', Persib Tak Salahkan Bobotoh
- Jika Koreo 'Save Rohingya' Berimbas Sanksi, Viking Persib Club Siap Tanggung Jawab
Memang kalau dikaitkan dengan tragedi bom Paris dan Barcelona, aksi solidaritas Save Rohingya bisa dibenarkan jika dilihat dari sisi humanis. Akan tetapi tragedi di Paris dan Barcelona tidak ada kaitannya dengan masalah seperti yang terjadi di Myanmar.