Kasus dugaan korupsi mewarnai kiprah Cilegon United di pentas Liga 2. Wali Kota Cilegon, Tubagus Imam Aryadi, bahkan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menggunakan klub Liga 2 ini sebagai alat penambah kekayaan pribadi.
Yudhi Aprianto, CEO Cilegon United ikut diciduk KPK karena disinyalir ikut andil dalam kasus ini. Hal ini buntut dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar, terkait proses perizinan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.
Hal ini kemudian menjadi salah satu buah bibir di kancah sepakbola nasional beberapa hari terakhir. Joko Driyono, salah satu jajaran pengurus PSSI pun akhirnya menyambut komentar atas kejadian tersebut.
Pria yang akrab disapa Jokdri ini menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memonitor, pun menghalangi sumber pendapatan klub. Ranah inilah yang tidak terjamah bagi para pengurus PSSI.
"Itu bukan urusan PSSI. Kami tidak menghalangi uang dari manapun masuk ke klub-klub. Kami juga tidak bisa memonitor sumber keuangan klub," ujar Jokdri.
Wakil Ketua PSSI ini pun menyatakan bahwa dirinya tetap menyerahkan persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Jokdri menyatakan bahwa PSSI mendukung penuh upaya hukum terkait segala bentuk pelanggaran hukum ini.
"Terlalu dini memberikan komentar. Biarkan penegak hukum melakukan tugasnya agar semuanya selesai, kami tidak bisa mencampuri kewenangan mereka," jelasnya.
Selain CEO Cilegon United, KPK juga menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Bupati Kutai Kartanegara tersebut dikenal sebagai salah satu sosok yang dekat dengan Mitra Kukar selama ini.