PSBK Blitar sepertinya tinggal menunggu waktu saja untuk memastikan diri berlaga di babak play-off Grup H. Meski status pertandingan belum jelas, namun kemenangan 1-0 hingga menit ke-86 kemungkinan besar tetap bertahan.
Sesuai Pasal 26 poin 1a di Manual Liga 2, bahwa wasit memang berhak menghentikan pertandingan jika kondisinya memasuki force majeur.
"Setelah dihentikan selama 30 menit pertama, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaiam wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan," bunyi pasal tersebut.
Pada kasus PSBK kontra Persewangi, wasit Suhardiyanto memang punya hak meniup peluit panjang meski masih menyisakan 4 menit waktu normal. Hal itu lantaran keselamatan jiwanya terancam, setelah terus mendapat serangan verbal maupun fisik ketika hendak kembali memasuki lapangan di menit 86.
"Tapi untuk lebih jelasnya, kita tunggu keputusan akhir di PT Liga (Indonesia Baru). Karena status pertandingannya dikembalikan lagi ke sana," bilang Abdul Haris.
"Match Commisioner sudah membuat berita acara dan masuk ke PT Liga. Apakah hasil 1-0 untuk PSBK ini bertahan atau bagaimana, kita tunggu saja," Ketua Panpel play-off Grup H di Malang itu menambahkan.
Lebih lanjut, pihaknya memang sebatas memiliki kewajiban untuk menggelar pertandingan play-off saja, sesuai instruksi operator kompetisi Liga 2 itu.
"Nanti apakah PSBK yang menggantikan Persewangi di play-off, akan kita ketahui saat meeting pada jam 11 siang (Rabu, 11 Oktober) besok," tandasnya.