Tersangkut Kasus Korupsi, Presiden PSG Mirip Petinggi PSSI

Jumat, 13 Oktober 2017 00:51 WIB
Penulis: Juni Adi | Editor: Nindhitya Nurmalitasari
 Copyright:

Dilansir dari BBC Sport, Kantor Kejaksaan Agung Swiss (OAG) telah membuka proses pidana terhadap mantan Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke terkait tuduhan suap yang diterimanya dari Nasser Al-Khelaifi selaku Ketua Eksekutif Bein Sport Media, perihal pemberian hak siar Piala Dunia kepada beIN Sport.

Kejaksaan Agung Swiss menduga bahwa Valcke telah menerima keuntungan yang tidak semestinya dari seorang pengusaha untuk menyerahkan hak siar Piala Dunia tahun 2018, 2022, 2026, dan 2030. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan kepada Al-Khelaifi yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan ini.

Seorang Jaksa mengatakan, proses pidana tersebut digelar atas dasar bukti yang telah ditemukan saat penyelidikan terhadap Valcke dan Al-Khelaifi pada Kamis (12/10/17).

© ZIMBIO
Caption Copyright: ZIMBIOMantan Sekjen FIFA, Jerome Valcke.

"Diduga bahwa Jerome Valcke menerima keuntungan-keuntungan yang tidak semestinya dari seorang pengusaha di sektor hak-hak olahraga, terkait dengan pemberian hak penyiaran sejumlah negara tertentu yang berlaga pada Piala Dunia 2018, 2022, 2026, dan 2030, dan juga dari Nasser Al-Khelaifi sehubungan dengan pemberian hak penyiaran sejumlah negara tertentu yang berlaga pada Piala Dunia 2026 dan 2030," kata Kejaksaan Umum Swiss.

Penyelidikan terkait kasus suap yang melibatkan oknum di dunia sepakbola juga tengah ramai baru-baru ini di Indonesia. Adalah Iwan Budianto selaku Kepala Staf Ketua Umum PSSI yang baru saja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

© Herry Ibrahim/Indosport
Pertemuan Iwan Budianto dengan BOPI Copyright: Herry Ibrahim/IndosportPertemuan Iwan Budianto dengan BOPI

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp500 juta. Sebanyak Rp300 juta dari suap itu digunakan Eddy untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.

Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Hotel Ijen Suites untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. 

96