Ini Syarat Bakal Calon Ketum Asprov PSSI DKI Jakarta

Selasa, 17 Oktober 2017 17:34 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Zainal Hasan/Indosport.com
Jelang KLB Asprov PSSI DKI Jakarta. Copyright: © Zainal Hasan/Indosport.com
Jelang KLB Asprov PSSI DKI Jakarta.

Asprov PSSI DKI Jakarta akan segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dalam KLB mendatang ada satu agenda penting yakni pemilihan Ketua Umum baru untuk masa jabatan 2017-2021.

Selain memilih Ketua Umum, dalam KLB yang akan berlangsung pada 11 November mendatang juga akan memilih Wakil Ketua Umum dan lima anggota Exco (Komite Eksekutif). Bahkan untuk pendaftaran Calon Ketua Umum pun sudah dibuka pada 16-27 Oktober mendatang.

Diutarakan oleh PLT Ketua Umum Asprov PSSI DKI Jakarta, Vivin Cahyani Sungkono, bahwa seluruh tahapan KLB dilakukan sudah sesuai statuta PSSI. Bahkan semua ini dilakukan untuk langkah terbaik.

"Tanggal yang ditetapkan masih masuk dari PSSI yang tenggatnya 19 Desember. Apa yang kami lakukan semua berdasarkan statuta, dan kedua rapat Exco, ini adalah pegangan satu keputusan yang strategis maupun non strategis," ucap Vivin saat ditemui di kawasan Jakarta, Selasa (17/10/17).

Lebih lanjut Vivin menegaskan dalam KLB nanti higga saat ini ada 24 suara sah untuk melakukan pemilihan. Jumlah voters tersebut terdiri dari 19 klub dan 5 asosiasi kota (Askot).

"Voters yang sudah disetujui PSSI ada 24, termasuk 5 Askot. Namun kita masih menunggu peninjauan enam klub yang masih ditinjau kembali oleh PSSI."

"Jadi bisa saja nanti jumlah voters menjadi 30 bila mereka telah disahkan oleh PSSI. Kita tunggu sampai satu hari sebelum KLB. Namun bila hari H belum disahkan kita jalan dengan 24 voters," tutup Vivin.

© Zainal Hasan/Indosport.com
Jelang KLB Asprov PSSI DKI Jakarta Copyright: Zainal Hasan/Indosport.comJelang KLB Asprov PSSI DKI Jakarta.

Persyaratan calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan lima Exco sudah diatur dalam pasal 34 ayat 2 statuta PSSI yang mengharuskan paling sedikit satu anggota Komite Eksekutif adalah perempuan.

Serta pasal 34 ayat 4 yang berbunyi anggota komite eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun dan harus telah aktif sekurangnya lima tahun dan tidak bersalah dalam tindak pidana serta berdomisili wilayah Indonesia.

Di samping itu, juga terdapat persyaratan tambahan mengenai dokumen administrasi. Di antaranya surat keterangan yang berasal dari anggota Asprov PSSI DKI dan disahkan oleh Askot PSSI DKI, curriculum vitae, foto, fotokopi KTP atau identitas diri (harus KTP DKI), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta formulir pendaftaran pencalonan.

Berikut tahapan KLB Asprov DKI Jakarta:
1. 16-27 Oktober : Pendaftaran Calon 
2. 28-30 Oktober : Verifikasi Dokumen
3. 30 Oktober      : Pengumuman Hasil Verifikasi
4. 3-4 November : Proses Banding 
5. 5 November    : Sidang Penentuan Hasil Banding
6. 6 November    : Pengumuman Hasil Banding
7. 7 November    : Pengumuman Daftar Calon Tetap Exco Asprov PSSI DKI Jakarta
8. 11 November  : Kongres Luar Biasa Asprov PSSI DKI Jakarta

197