Liga 1

Dikalahkan Persija, Aher Berharap Persib Dirombak?

Senin, 6 November 2017 06:07 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Yohanes Ishak
 Copyright:

Persib Bandung terancam mendapatkan sanksi berat bahkan sampai terdegradasi, jika terbukti melakukan walk out (WO) atau enggan melanjutkan pertandingan saat laga tandang kontra Persija Jakarta di Stadion Manahan, Solo, Jumat (03/11/17) lalu.

Mengenai peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ingin Persib segera melakukan evaluasi. Sekaligus mencari solusi yang tepat menghadapi masalah ini. Lantaran akhir-akhir ini Maung Bandung mengalami penurunan prestasi.

© Arif Rahman/INDOSPORT
Kiper Mitra Kukar telah berhasil mengamankan bola. Copyright: Arif Rahman/INDOSPORTKiper Mitra Kukar telah berhasil mengamankan bola.

“Hanya saja kita tentu wajar melakukan evaluasi mengapa Persib banyak kalah di musim liga 1. Kita lakukan evaluasi, dari sisi permainan dan lainnya. Saya tidak ingin bahas teknis," jelas Ahmad Heryawan seperti disitir dari VIVAnews.

“Kalau sekarang katakanlah tidak terlalu banyak kemenangannya, tapi ini kan masa-masa sekarang. Pada masa-masa sebelumnya kan bagus terus, bahkan juara sampai beberapa kali," ungkap gubernur asal Sukabumi itu.

Aher pun menambahkan kalau baru tahun ini saja Persib mengalami rentetan hasil kurang mengesankan. "Ya biasa namanya olahraga, kan pertandingan."

Sebelumnya laga Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Manahan, Solo, berakhir lebih dini. Kubu Persib memutuskan untuk tidak melanjutkan laga sejak menit ke-81 setelah menganggap Shaun Robert Evans yang memimpin pertandingan tak berlaku adil.

Itu dikarenakan setidaknya ada dua hal yang menjadi kekecewaan Umuh Muchtar, soal gol Ezechiel N'Douassel yang dianulir di babak pertama dan kartu merah yang diterima Vladimir Vujovic di babak kedua.

Bahkan Persib Bandung terancam akan mendapat hukuman berat dari Komisi Disiplin PSSI. Tim berjuluk Maung Bandung tersebut terancam terdegradasi ke Liga 2. Hal itu bisa merugikan citra Persib.

45