Persebaya Surabaya saat ini tengah berjuang untuk menyelesaikan masalah Transfer Matching System (TMS) yang dengan sengaja dicuri oleh Bhayangkara FC.
Terlepas dari hal itu, baru-baru ini mantan pemain Persebaya Surabaya asal Kroasia, yakni Vedran Muratovic telibat kasus pencurian data nasabah bank swasta atau biasa disebut skimming.
Dirinya diringkus oleh aparat Polda Metro Jaya, Senin (18/12/17). Vedran tidak sendiri, pemain 32 tahun itu juga bekerja sama dengan delapan orang Warga Negara Asing dan tiga orang asli Indonesia.
"Kesembilan WNA ini telah bekerja selama dua bulan lebih dan ditangkap pada 27 Oktober yang lalu di kawasan Jakarta Pusat," kata Nico di Mapolda Metro Jaya seperti dinukil laman Okezone.
"Kesembilan orang ini, ada tiga orang warga Bulgaria, dua orang warga Rumania, tiga orang warga Ukraina, dan satu orang warga Kroasia (Vedran). Kesembilan orang ini dibantu oleh tiga orang warga negara indonesia, total pelaku ada 12 orang," bebernya.
Masing-masing pelaku adalah, selain Vedran Muratovic yakni berinisial EW bin THP (38), AZ (31), Lazar Stoyanov (33), MVY (40), MIM (33), VB (31), DM (43), AC (40), AIA (29), FI (26) dan FW (27). Mereka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Vedran sendiri pernah berseragam Persebaya pada 2012 lalu. Selain itu pada musim sebelumnya, dirinya juga sempat bermain di Liga Malaysia bersama Serawak.