Persebaya Surabaya resmi disanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Piala Presiden 2018. Persebaya diwajibkan membayar denda uang senilai Rp10 juta ke pihak operator turnamen pramusim PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Sanksi tersebut diterima Persebaya, karena pada laga melawan Madura United terdapat tindakan suporter yang dengan sadar menyalakan suar (flare) di dalam Stadion Gelora Bung Tomo. Padahal penggunaan flare sudah dilarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat resmi Pandis Piala Presiden 2018 ke manajemen Persebaya pada 29 Januari lalu. Klub yang berjuluk Green Force ini melanggar pasal 63 ayat 1 kode disiplin Piala Presiden terkait tingkah laku buruk penonton di atas tribun.
Pihak Persebaya sendiri wajib membayar denda tersebut selambat-lambatnya pada 5 Februari 2018 mendatang. Hal ini tentu saja merugikan klub kedepannya.
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Wisnu Sakti Buana mengaku sangat menyesali adanya tindakan yang kurang terpuji itu. Sehingga Persebaya harus mendapatkan sanksi berupa denda yang lahir dari tindakan buruk suporter.
"Kalau memang cinta Persebaya, seharusnya mereka (suporter) melakukan hal hal yang positif dan mendukung tim," jelas Wisnu seperti dilansir situs resmi klub Persebaya.
"Bukan malah sebaliknya menyalakan flare yang akibatnya tidak hanya merugikan tim kesayangan, melainkan juga sangat membahayakan bagi penonton disekitar," bebernya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya ini juga berharap para suporter bisa lebih dewasa kedepannya. Mengingat Persebaya akan melakoni partai panjang di Liga 1 2018.
"Mari kita semua memberikan contoh yang baik, dan menunjukan kepada publik bahwa bonek yang menjadi suporter Persebaya sudah berubah," pungkas pria 43 tahun ini.