5.1K
Liga Indonesia
Awas, Sanksi Berat Bagi Klub yang Mengundurkan Diri dari Liga 1 2018
© Harry Ibrahim/INDOSPORT
Pengecualian
"Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB. LIB memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure," pungkasnya.
Force majeure sendiri adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.