Liga Indonesia

Sanksi Denda Arema Terkait Kerusuhan Penonton Bisa Tembus Setengah Miliar Rupiah

Selasa, 17 April 2018 21:11 WIB
Kontributor: Ian Setiawan | Editor: Lanjar Wiratri
 Copyright:
Rincian Perkiraan Denda 1

Kasus :

Penonton membakar kertas-kertas di berbagai penjuru stadion, serta menyalakan flare dan kembang api ketika laga berakhir. Aksi itu dilanjutkan dengan penyalaan smoke bomb saat berupaya mengepung anggota tim di pintu keluar saat akan meninggalkan stadion.

Jenis Tindakan :
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap, flare dan sebagainya.

Sanksi :
Rp 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan

212