4.4K
Liga Indonesia
Merasa Terhina, Manajemen Sriwijaya FC Laporkan 2 Akun Medsos ke Polda Sumsel
© Muhammad Effendi/INDOSPORT
Berharap Pada Tindakan Polisi
Ia mengatakan, manajemen klub berharap polisi menindak tegas pelaku dengan menjalankan proses hukum sesuai dengan UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kami cek, akun @meme_sriwijaya yang dua hari terakhir aktif menyiarkan dan menyebarluaskan ujaran hinaan ke SFC ternyata sudah hilang. Tapi tidak masalah karena kami yakin polisi dapat menelusurinya dan menangkap pelakunya," kata dia.