INDOSPORT.com – Polisi akhirnya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang Jakmania, Haringga Sirila.
Pada awalnya, pihak keamanan menangkap 5 orang oknum Bobotoh di lokasi kejadian. Setelah membentuk tim dan melakukan penelusuran lebih lanjut, sebanyak 16 orang ditangkap.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan tersangka. Rata-rata umur para tersangka masih berusia muda.
"Dari 16 orang yang kita tangkap, 8 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP M. Yoris Maulana, Senin (24/09/18), di Mapolrestabes Bandung, seperti yang diwartakan Detik.
“Setelah kejadian kita melakukan langkah-langkah dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap 5 orang. Umurnya bervariasi, ada 2 orang yang berusia 17 tahun sampai 40 tahun."
Polisi tidak berhenti sampai di penetapan 8 tersangka tersebut. Mereka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut di di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ikuti Terus Berita Sepak Bola dan Liga Indonesia di INDOSPORT