INDOSPORT.COM - Kasus pengeroyokan oknum Bobotoh yang menyebabkan salah satu Jakmania, Haringga Silira tewas jelang laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Minggu (23/09/18) lalu masih ramai dibicarakan.
Kasus ini masih berada dalam tanda tanya besar, meski Persatuan sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk menghentikan Liga 1 2018 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Tidak lama setelah mengumumkan pembekuan Liga 1 2018, PSSI pun akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta yang diketuai oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa yang diberikan tenggat waktu 5 hari ke depan.
Temuan-temuan yang didapat oleh Tim Pencari Fakta nanti, akan menjadi rekomendasi bagi Komite Disiplin PSSI. Seperti yang kita ketahui, sejauh pekan ke-22, Komdis PSSI sudah menjatuhkan berbagai sanksi hampir ke semua klub Indonesia.
Oleh karena itu, berdasarkan Kode Disiplin PSSI, INDOSPORT mencoba untuk menyajikan sanksi-sanksi yang bakal didapatkan oleh Persib Bandung saat sidang Komdis untuk pekan ke-23.
INDOSPORT hanya berfokus pada tanggung jawab klub terhadap tingkah laku buruk pendukungnya yang dalam Kode Disiplin pasal 70 Lampiran 1 yang menjelaskan seberapa besar denda yang bakal diterima oleh Maung Bandung.