INDOSPORT.COM – Terpidana yang terlibat kasus pengeroyokan seorang suporter Persija hingga tewas, Haringga Sirla antara lain SH (17), AAP (15), TD (17) dan AF (16) siap mengajukan banding. Banding dilayangkan terpidana kasus pengeroyokan Jakmania itu dilakukan karena mereka tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan.
Banding bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka kecewa atas putusan hakim terhadap hukuman yang diberikan kepada keempat orang tersebut.
“Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara,” kata Kuasa hukum terpidana, Da`dang Sukmawijaya yang dilansir dari Antara.
Ajuan banding ini juga didasarkan karena para terpidana merupakan bukan pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut. Mereka hanya ikut-ikutan terbawa suasana panas hingga ikut emosi dan ikut memukul dan menendang korban.
Berkas banding pun ternyata sudah masuk dalam kepaniteraan pidana atas nama empat terpidana antara lain, AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Sementara untuk ketiga anak lainnya, SH, AAP, TD berdasarkan Akta nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan juga diabaikan oleh hakim dan tidak dipertimbangkan dalam kasus ini yang merupakan hasil dari penelitian Balai Pemasyarakatan Bandung.
Untuk diketahui, isi dari pasal tersebut adalah merekomendasikan untuk ketiga anak yang masih dibawah umur dibina di Masjid dan mengikuti sholat berjamaah Magrib dan Isya, kemudian wajib untuk bersih-bersih Masjid setiap hari Minggu selama enam bulan dan wajib melanjutkan sekolah.
Satu terpidana kasus pengeroyokan lainnya, berinisial AAP juga direhabilitasi di panti sosial rehabilitasi anak dengan hukum di Cileungsi, Bogor.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Persija Lainnya di INDOSPORT
Penulis: Abdullah Saputra.