Liga Indonesia

Dijagokan Jadi Ketum PSSI, Ahok Terbentur 2 Persyaratan

Sabtu, 24 November 2018 14:10 WIB
Penulis: Luqman Nurhadi Arunanta | Editor: Ivan Reinhard Manurung
 Copyright:
Ahok Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Ketum PSSI?

Sejauh ini belum ada perubahan persyaratan dalam pencalonan posisi ketua umum PSSI, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI. Aturannya masih berpatokan kepada statuta PSSI pasal 34 ayat 4.

Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengisi jabatan penting di PSSI. Pertama, calon ketua umum, wakil ketua umum, dan atau exco PSSI berusia lebih dari 30 tahun.

Lalu, calon harus atau telah aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya selama lima tahun. Ketiga, tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan pidana.

Keempat, harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, serta kelima minimal mendapatkan satu dukungan dari anggota PSSI.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setidaknya belum memenuhi dua persyaratan dari lima yang diajukan. Ia diketahui belum terlalu aktif di dunia sepakbola kurang lebih 5 tahun, baik secara teknis maupun organisasinya. Selain itu, Ahok juga memiliki catatan hokum pidana belum lama ini. Ia divonis atas kasus dugaan penistaan agama.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Akibatnya, Ahok harus mendekam di penjaga dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sosok Ahok tidak mesti harus menjabat sebagai ketua umum PSSI. Akan tetapi, calon pengganti Edy Rahmayadi nantinya wajib memiliki keberanian, jiwa kritis, dan integritas yang sama seperti Ahok.

Ikuti Terus Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Olahraga Lainnya di di INDOSPORT.COM

2.1K