Lakukan Kecurangan, Celebest FC Harusnya Didiskualifikasi dari Babak 16 Besar Liga 3 2018
Namun, berdasarkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Ijazah yang didapatkan SOS, M. Ichwanullah ternyata lahir pada tanggal 29 Maret 1995. Hal ini tidak sesuai dengan regulasi Liga 3.
"Memalsukan umur dan data adalah satu bentuk kejahatan di sepak bola. Ini harus dihukum seberat-beratnya," kata Akmal Marhali, Koordinator SOS lewat akun pribadi Instagram miliknya.
Akmal juga kembali menjelaskan bahwa Celebest FC harus dihukum seberat-beratnya dan memaksa Komdis PSSI harus tegas dengan kasus ini.
"Celebest FC harus bertanggung jawab atas kecerobohan ini. Komdis PSSI harus tegas menjatuhkan hukuman. Klub yang terlibat harus dijatuhi hukuman diskualifikasi," ucap Akmal berlandaskan regulasi pasal 29 ayat 4.
Regulasi tersebut mengatakan bahwa pemain dinyatakan tidak sah bila; a) dia belum dinyatakan sah dari PSSI, b) diketahui menggunakan atau menyampaikan data atau informasi palsu dalam proses administratif/pendaftaran.
Masih dari penjelasan Akmal, merujuk pada pasal 29 ayat 6, hukuman yang pantas untuk klub yang menggunakan pemain tidak sah adalah harus diskualifikasi.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga 3 2018 Lainnya Hanya di INDOSPORT