INDOSPORT.COM - Komdis PSSI secara resmi memberikan hukuman seumur hidup kepada manajer klub sepak bola nasional Persekam Metro FC Bambang Suryo (BS).
Hukuman yang diberikan kepada Bambang Suryo berdasarkan surat Komdis PSSI bernomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. Isinya adalah Komdis PSSI menguatkan keputusan Komdis PSSI tahun 2015 lalu dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI.
"Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktifitas kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus.
PSSI menyebut jika Bambang Suryo tak memenuhi panggilan Komdis pada Kamis (19/12/18) lalu. Pemanggilan tersebut terkait Komdis yang ingin meminta keterangan BS soal dirinya yang meminta uang Rp100 juta ke pelatih PS Ngada agar lolos babak 32 besar Liga 3.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya.