INDOSPORT.COM - Pengacara anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Khairul Anwar, mengungkapkan kemungkinan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka pengaturan skor yang disematkan oleh pihak kepolisian. Johar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/18) silam.
Khairul menyebut saat ini pihaknya masih memepelajari kasus pengaturan skor Johar Lin Eng. Ia belum dapat memastikan langkah hokum apa yang akan diambil selanjutnya terkait dengan status Johar saat ini.
"Kami sedang pelajari semua dokumen, mulai dari pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terlebih dahulu," kata Khairul di Semarang seperti dilansir dari Antara.
Johar menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Materi pemeriksaan kliennya menurut Khairul masih seputar permasalahan pengaturan skor klub Liga 3, Persibara Banjarnegara, yang terungkap lewat tayangan Mata Najwa.
Sebelum Johar, ditangkap pula dua tersangka kasus pengaturan skor berinisial P dan T. Ia berharap saat Johar dipertemukan dengan tersangka lain, kebenaran bisa terungkap.
"Kebenaran diharapkan terungkap ketika dikonfrontasi dengan P dan T," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng ditangkap penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Seputar Pengaturan Skor Lainnya di INDOSPORT