INDOSPORT.COM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pengaturan skor. Keempatnya adalah Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI), Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komdis PSSI), Priyanto, dan Anik Yuni Kartika.
Kuasa Hukum Johar Lin Eng dan Mbah Putih, Khairul Anwar memberikan tanggapan. Langkah perpanjangan masa tahanan disebutnya sebagai hal normatif yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
"Saya rasa sangat wajar dengan status itu (perpanjangan masa tahanan-red). Pihak kepolisian mungkin belum cukup waktu untuk mengumpulkan berkas dan penyidikan. Dalam undang-undang memang ada aturan penambahan 40 hari," ungkap Khairul kepada INDOSPORT, Minggu (06/01/19).
Meski demikian, pria asal Semarang itu berharap kepolisian bisa memaksimalkan waktu perpanjangan tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah berkas kasus tersebut sudah terpenuhi dan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Kita ikuti prosesnya sekarang di wilayah penyidik. Harapan kami waktu perpanjangan masa penahanan ini membuat proses pemberkasan tidak terkatung-katung. Sudah ada kepastian dan segera diuji di persidangan," tegas dia.
Penangkapan keempatnya, berawal dari cerita Bupati Banjarnegara, Budhi Warsono, dan putrinya yang juga Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani, di acara Mata Najwa, Trans 7. Bapak anak tersebut mengungkapkan telah dimintai uang Rp 500 juta agar bisa menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.
Ikuti terus berita sepak bola Liga Indonesia dan berita olahraga lainnya di INDOSPORT.COM