INDOSPORT.COM - Manajemen Persebaya Surabaya pada Senin (07/01/19) kemarin melaporkan salah satu media cetak nasional Jawa Pos ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik Persebaya Surabaya yang dituduh melakukan pengaturan skor untuk media tersebut.
Mantan manajer Persebaya Surabaya, Chairul Basalamah dan Cholid Ghoromah juga turut melaporkan media tersebut ke Polrestabes Surabaya. Alasan pelaporan karena Chairul dan Cholid merasa difitnah atas pemberitaan tersebut.
Pada pemberitaan yang dimuat Jawa Pos dengan judul "Green Force Pun Terseret" edisi Minggu, 6 Januari 2019. Berita tersebut mengungkap dugaan pengaturan skor pada laga melawan Kalteng Putra 12 Oktober 2017 di Liga 2.
Chairul Basalamah mengatakan jika pengaturan skor saat melawan Kalteng Putra tersebut tidak benar. Pria yang akrab disapa Abud ini mengatakan kekalahan Persebaya Surabaya 0-1 dalam pertandingan tersebut murni memang kalah di lapangan.
"Situasi Persebaya ketika itu memang sedang berat. Putra pelatih Alfredo Vera kritis di rumah sakit. Lalu dua hari setelahnya pertandingan meninggal, betapa kejam pemberitaan ini menyebut nama saya seperti itu," ujar Chairul.
Sementara itu pengacara Persebaya Surabaya, Yusron Marzuki dan didampingi Iwan Nur Rachmat, Yakub Miradi dari komunitas Bonek Advokat mengatakan jika keputusan Persebaya melaporkan Jawa Pos dikarenakan media tersebut sudah melanggar UU ITE.
"Kami melaporkan Jawa Pos atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE dan KUHP," ujar kuasa hukum Persebaya.
Sebagai informasi, sebelum benar-benar dilaporkan, pihak Persebaya melalui manajer Manajer Candra Wahyudi sudah berniat untuk melaporkan terlebih dahulu.
”Kami siap bekerja sama dengan kepolisian. Laporan kami ini salah satunya ditujukan agar proses pembenahan sepak bola berjalan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada fitnah dan kebohongan,” pungkasnya.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT