Liga Spanyol

Lagi! Ronaldo Terancam di Penjara oleh Pemerintah Spanyol

Selasa, 22 Januari 2019 21:07 WIB
Editor: Yohanes Ishak
© Indosport
Cristiano Ronaldo dan Ibunya Copyright: © Indosport
Cristiano Ronaldo dan Ibunya

INDOSPORT.COM - Bintang Juventus, Cristiano Ronaldo, telah dijatuhkan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar Rp301 miliar atas pelanggaran pajak, Selasa (22/01/19).
 
Ronaldo dikabarkan bersedia membayar denda tersebut agar dirinya tidak menjalani sanksi mendekam di penjara selama 23 bulan ke depan.

Menurut kabar yang dilansir dari Calciomercato, Ronaldo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan pajak Spanyol, atas pelanggaran yang dilakukannya pada kurun waktu 2011 dan 2014 lalu.

Menurut sumber tersebut, Ronaldo disebut tidak membayar pajak semasa dirinya bermain untuk Real Madrid, tepatnya pada tahun 2011 dan 2014 lalu.
 
Pengadilan Spanyol juga mengatakan bahwa pemain yang sekarang bermain untuk Juventus itu setuju membayar denda dan tidak akan masuk penjara saat ini.

Kasus ini sudah berlangsung sejak lama, di mana pada 2017 lalu, Ronaldo sempat membantah tuduhan dirinya menggelapkan pajak atas hak cipta gambar yang dia miliki pada tahun 2011 dan 2014.

Cristiano Ronaldo bergabung dengan Juventus dari Real Madrid pada musim panas dengan mahar sebesar 110 juta euro atau setara Rp1,7 triliun. Baru-baru ini, Ronaldo juga terjerat kasus pelecehan seksual dengan seorang model.

Ikuti terus Berita Sepak Bola Internasional dan Berita Olahraga lainnya di INDOSPORT.COM