Liga Indonesia

2 Alasan Mahfud MD Lebih Baik dari Ahok untuk Menjadi Ketua Umum PSSI

Sabtu, 26 Januari 2019 21:00 WIB
Penulis: Petrus Tomy Wijanarko | Editor: Lanjar Wiratri
© INDOSPORT
Logo Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Copyright: © INDOSPORT
Logo Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Statuta PSSI

Ahok dan Mahfud memang akan sama-sama tersandung statuta bila ingin menjadi Ketua Umum PSSI. Namun, menurut Bung Kusnaeni, pasal statuta yang menyandung Mahfud lebih sedikit ketimbang Ahok.

Berdasarkan statuta PSSI, orang yang bisa masuk ke dalam kepengurusan adalah dia yang memiliki pengalaman berkecimpung di kepengurusan olahraga sepak bola. Ahok dan Mahfud pun sama-sama tak bisa memenuhi statuta itu.

"Syaratnya lima tahun terlibat di dalam organisasi sepak bola, entah itu di tingkat nasional, di daerah, sebagai pembina klub," ucap Bung Kusnaeni.

"Sama seperti Ahok, pak Mahfud lagi-lagi terhalang dengan statuta PSSI. Pak Mahfud mau masuk dari mana," ungkap Bung Kusnaeni.

Akan tetapi, Ahok akan terhalang oleh satu pasal statuta lagi yakni soal keterlibatan dirinya pada kasus hukum. Sementara Mahfud sejauh ini tidak mempunyai rekam jejak terjerat kasus hukum.

"Pengurus yang masuk di dalam jajaran exco kan tidak boleh pernah terkena kasus pidana," ujar Bung Kusnaeni.

"Pak Mahfud mungkin persoalan dengan statutanya lebih sedikit. Kalau Ahok kan terkena dua persoalan, keterlibatan dan hukum. Kalau pak Mahfud paling terkena masalah keterlibatan saja, soal hukum mungkin tidak ada," tutur Bung Kusnaeni.