INDOSPORT.COM - Respons tegas dilakukan pentolan Bonek, Andie Peci usai manajemen klub sepak bola Indonesia, Arema FC berencana memutihkan hukuman Sang dirijen di tribun timur Stadion Kanjuruhan, Yuli Sumpil yang sebelumnya mendapat sanksi berat dari PSSI.
Seperti diketahui sebelumnya jika Yuli Sumpil bersama koleganya dijatuhi sanksi berat, berupa larangan memasuki stadion sepak bola di Indonesia seumur hidupnya.
Keduanya dijatuhi sanksi berat lantaran terbukti melakukan ulah provokatif, saat Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada 6 Oktober 2018 silam.
"Kami akan memperjuangkan status mereka (Yuli Sumpil dan kolega), agar segera mendapatkan pemutihan sanksi. Segera kami akan panggil untuk berdiskusi," tandas Media Officer Arema FC, Sudarmaji.
Namun aksi pengajuan pemutihan hukuman tersebut mendapat sorotan tajam dari pentolan pendukung Persebaya (Bonek), Andie Peci sebagai salah satu pentolan pun turut memberikan responnya.
Melansir dari laman media sosial pribadinya, pria bernama asli Andy Kristiantono tersebut merasa heran dengan keputusan Manajemen Arema FC yang ingin mengajukan banding terkait hukuman Yuli Sumpil.
Menurutnya, pengajuan banding terkait suatu hukuman hanya bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan komite disiplin ditetapkan, sedangkan saat ini menurutnya telah memasuki tahun 2019 dan sangat lama dari batas terakhir putusan komdis.
Bolehkah mengomentari ini?
— Andie Peci (@AndiePeci) 29 Januari 2019
Pengajuan banding ke Komite banding itu kan maks. 3 hari setelah putusan komite disiplin ditetapkan
Lha ini kan sdh th 2019
Bukankah itu sdh jelas diatur dlm kode disiplin PSSI, Om Arema FC
Iayayayyayy..... pic.twitter.com/SzGsHlnyhA
Aksi Yuli Sumpil sendiri terbilang cukup provokatif dalam laga lanjutan Liga 1 2018 antara Arema FC vs Persebaya, di mana salah satu pentolan Aremania tersebut masuk ke lapangan saat pemain Persebaya melakukan pemanasan dan bahkan sempat bersitegang dengan salah satu pemain Bajul Ijo.
Ikuti Terus Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM