INDOSPORT.COM - Satuan Petugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola, kembali membuat gebrakan baru yakni melakukan penggeledahan di kediaman Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Dalam rilis yang diterima oleh INDOSPORT, penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/02/19), di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan mulai pukul 20:30 WIB.
Berlangsung kurang lebih tiga jam, Satgas berhasil mengumpulkan sejumlah barang untuk disita. Total ada 75 barang seperti laptop, handphone, bukti transfer, atm dan juga buku tabungan.
Sehari kemudian, pada Jumat (15/02/19) malam WIB, Joko Driyono pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola.
Status itu disandang Jokdri setelah dirinya diyakini terlibat dalam pengerusakan dokumen beberapa waktu lalu, di kantor PT Liga Indonesia yang sudah dipasangi oleh police line.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.
Rupanya ada tiga fakta dibalik penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada Jokdri -sapaan karib Joko Driyono-. Berikut INDOSPORT coba merangkumnya.