INDOSPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola baru saja menetapkan PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dengan status sebagai tersangka, yang sejauh ini dugaan karena kasus pengaturan skor pertandingan.
Namun, Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menyatakan status tersangka Jokdri tersebut ternyata tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa mengatakan status tersangka yang diberikan ke Jokdri dikarenakan pria asal Ngawi, Jawa Timur itu melanggar peraturan yang ditetapkan pihak kepolisian.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," katanya.
Selain Joko Driyono, dalam kasus polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Ketiga nama tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari Musmuliadi, Mardani dan Abdul, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan bukti rekaman dari DVR CCTV.
"Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut," tegas Gusti Randa.
Sebelumnya, kepolisian melalui Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Polis Argo Yuwono membenarkan status Jokdri sebagai tersangka.
Hal itu terjadi setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/19) malam.
Melalui rilis Polda Metro Jaya, disebutkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Indonesia.