INDOSPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi dana tersangka perusakan barang bukti Plt Ketum PSSI Joko Driyono.
Hal ini dilakukan lantaran barang bukti yang disita Satgas Anti Mafia Bola antara lain ada beberapa dokumen berupa tabungan, transaksi keuangan, hingga alat bayar digital.
"Semuanya nanti akan dievaluasi dan diasesmen oleh PPATK. Dari mana sumber keuangan, mengalir ke mana, hingga digunakan untuk apa saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/02/19) lalu.
Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan kalau nantinya ada hal yang mencurigakan, maka PPATK akan melaporkan hasil penelusuran tersebut pada Satgas Anti Mafia Bola.
"Apabila nanti memungkinkan, bisa dikenakan UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hal itu menjadi sasaran dari Satgas Anti Mafia Bola untuk melakukan pendalaman," sambung Dedi.
Terakhir Dedi juga menjelaskan kalau pihaknya masih mendalam peran Joko Driyono. Sehingga belum bisa menentukan status baru Plt Ketum PSSI ini sebelum penyidik memutuskan.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.