1.7K
Liga Indonesia
Telusuri Aliran Rekening Joko Driyono, Satgas Terima Surat Balasan PPATK
© Ratno Prasetyo/ Indosport
Kejagung Terima SPDP
Di sisi lain Kejagung RI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Plt Ketum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dalam kasus dugaan perusakan barang bukti.
"Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/02/19) lalu.
Plt Ketum PSSI itu dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.