INDOSPORT.COM - Tim Satgas Anti Mafia Bola memiliki alasan tersendiri usai kembali memeriksa tersangka perusak barang bukti Plt Ketum PSSI Joko Driyono untuk keempat kalinya.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan garis besar pemeriksaan masih sama seperti yang sebelumnya, yakni terkait rusaknya barang bukti.
"Hanya melanjutkan dari apa yang saya sampaikan kemarin berkaitan dengan barang bukti yang disita. Kami tanyakan, kami klarifikasi barang buktinya itu seperti apa," ujar Argo kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (06/03/19).
Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan kalau penyidik Satgas Anti Mafia Bola meminta keterangan Joko Driyono atas sejumlah dokumen yang ditemukan di Kantor Komdis PSSI beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang diklarifikasi kepada JD adalah dokumen-dokumen," jelas Argo.
Sekadar informasi, kalau Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/02/19) lalu.
Joko Driyono bisa dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Namun hingga kini tersangka Joko Driyono tidak ditahan oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.