INDOSPORT.COM - Tim Satgas Anti Mafia Bola memiliki alasan kuat lantaran urung menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Meskipun Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka perusak barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kalau alasan Satgas Anti Mafia Bola tak menahan tersangka Joko Driyono karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kasus masalah pengrusakan ancaman hukumannya berapa? Pengrusakan itu di bawah lima tahun dan tidak bisa ditahan. Kami (sudah) sesuai dengan aturan," papar Argo seperti tertera laman Antara di Jakarta, Jumat (8/3/19).
Sebelumnya, langkah Satgas Anti Mafia Bola tak menahan tersangka Plt Ketum PSSI itu mendapat sorotan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.
Neta menilai kalau langkah Satgas Anti Mafia Bola atas kasus ini bisa membuat upaya baik mereka tercoreng karena tidak serius. Apalagi, publik menunggu-nunggu insiden match fixing bisa segera diungkap.
Di sisi lain, Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara usai merusak barang bukti. Ancaman tersebut bisa ditetapkan usai tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan dan penyidik menetapkan.
"Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun," ujar Argo Yuwono akhir Februari silam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Joko Driyono. Bahkan, Satgas Anti Mafia Bola juga menggandeng PPATK untuk menelusuri alisan rekening pria asal Ngawi itu.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.