INDOSPORT.COM - Gusti Randa memang telah menjabat Plt Ketua Umum PSSI. Dia ditunjuk oleh Joko Driyono selaku Plt Ketua Umum PSSI terdahulunya.
Penunjukkan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono pun disinggung sejumlah pihak melanggar statuta PSSI (induk tertinggi bola Indonesia).
Sebab dalam statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan Ketua Umum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, sebagaimana dikatakan Gusti Randa.
Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Semestinya, ketika Joko Driyono tidak aktif di posisinya, Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI yang akan mengambil alih.
Disinggung hal ini, Gusti Randa menilai tidak ada keputusan yang menabrak statuta. Sebab baginya ini menjadi diskresi kewenangan Ketua Umum.
"Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu diskresi dari kewenangan ketum. Ketum saat ini non aktif. Diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk penyelesaian perkara," ucap Gusti Randa di Senayan.
"Iya (sesuai statuta) karena kewenangan dari Joko Driyono," tegasnya pada awak media berita sport.
Sekadar informasi, semenjak ditunjuk menggantikan Joko Driyono sebagai Plt Ketum PSSI, Gusti Randa memiliki pekerjaan rumah untuk segera mencanangkan berlangsungny KLB.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT.COM