INDOSPORT.COM - Sidang lima terdakwa kasus tewasnya Jakmania, Haringga Sirila kini terhenti dalam tahap sidang tuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (27/03/19).
Penghentian itu terjadi setelah kelima terdakwa Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara, dan Aldiansyah, melalui prosesi sidang dengan sejumlah kesaksian sebelumnya.
Terhentinya sidang tuntutan itu terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memutuskan pengunduran hingga waktu yang belum ditentukan lantaran berkas tuntutan masih dalam proses penyusunan.
Kuasa hukum lima terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengaku maklum atas pengunduran diri tersebut. Dirinya memaklumi karena penyusunan draf tuntutan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Berkasnya juga harus diantar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Kemudian setelah selesai harus diambil dari Kejagung, jadi prosesnya juga bolak-balik," kata Dadang dikutip dari Antara.
"Kemungkinan sidang tuntutan akan bersamaan semuanya. Itu pun kalau, misalnya, jaksa sudah siap," tambahnya.
Meski sejauh ini sidang kasus tewasnya Jakmania Haringga Sirila berjalan lancar, dua terdakwa Joko Susilo dan Cepy Gunawan masih tersu mengaku bahwa dirinya tak terlibat.
Joko mengaku menolong dua orang perempuan keluar dari kerumunan kejadian pengeroyokan. Sementara Cepy mengaku hanya merekam video saat kejadian berlangsung.
Terus Ikuti Berita Persija dan Jakmania serta Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT