INDOSPORT.COM - Tim Satgas Anti Mafia Bola segera membereskan berkas perkara tersangka perusak barang bukti Joko Driyono untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polri Kobes Pol Argo Yuwono seperti tertera situs Antara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/04/19) sore.
"Untuk kasus pak Joko Driyono, kami sedang selesaikan bekas perkaranya. Jadi, kami masih menyusun dan sedang membuat resumenya," jelas Argo Yuwono.
Argo juga menambahkan untuk keterangan dari saksi-saksi sudah dinyatakan cukup oleh penyidik dan nantinya, setelah dibuatkan resume dan dijilid, baru mereka akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung.
"Targetnya kami ingin secepat-cepatnya. Kalau penyidik menyelesaikan minggu ini, ya, minggu ini kami kirim," beber Argo.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019 lalu. Satgas Anti Mafia Bola juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Plt Ketua Umum PSSI asal Ngawi itu.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan lalu dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Terus Ikuti Update Satgas Anti Mafia Bola dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.