INDOSPORT.COM - Dalam waktu dekat, Satgas Antimafia Sepak Bola segera melimpahkan berkas perkara mantan Plt (pelaksana tugas sementara) Ketum PSSI, Joko Driyono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Berkas Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti yang dianggap bisa mengungkap kasus pengaturan skor, tinggal membutuhkan sedikit proses untuk penyempurnaannya dan segera diserahkan pekan ini.
"Pertama untuk berkas perkara tersangka JD rencana minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU. Ini masih dalam proses. Ya tinggal dikit untuk penyempurnaan penyelesaian berkas perkara," kata Dedi.
Sebelumnya, Joko Driyono telah ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, pasal 233 KUHP perihal perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana.
Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola sebagai tersangka tak lepas dari penetapan Muhammad Mardani (Supir Joko Driyono), Musmuliadi, dan Abdul Gofar.
Selain berkas Jokdri, Dedi Prasetyo menjelaskan jika ada satu berkas lain yang juga akan diserahkan ke JPU dan masih terkait kasus pengaturan skor dengan tersangka berinisial VW.
"Kemudian untuk tersangka VW berkas perkara sudah jadi. Sama juga, Minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT