INDOSPORT.COM - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara perusak atau penghilangan barang bukti tersangka Joko Driyono dari tim Satgas Anti Mafia Bola tetapi belum tahu kapan disidang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangan resmi pada pewarta di Jakarta, Selasa (02/04/19) kemarin.
"Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum dari tim Satgas Anti Mafia Bola," ucap Mukri.
Lebih lanjut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu akan berkas-berkas Plt Ketum PSSI tersebut. Sehingga belum bisa dipastikan kapan Joko Driyono bakal disidang
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," papar Mukri, menambahkan.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019 lalu. Satgas Anti Mafia Bola juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik saham mayoritas Persija Jakarta itu.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan lalu dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.