Liga Indonesia

Berkas Lengkap, Kasus Joko Driyono Siap Diangkat ke Meja Hijau

Sabtu, 6 April 2019 10:25 WIB
Penulis: Martini | Editor: Indra Citra Sena
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana perusakan barang bukti oleh Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, telah lengkap dan siap diproses.

Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Mukri sebagaimana dilansir dari Antara pada Sabtu (6/4/19).

“Berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap,” ucap Mukri, Jumat (5/4/19) kemarin.

Sebagaimana diketahui Jokdri, sapaan akrab Joko, disangka melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara pengaturan skor per Kamis (14/2/19). Selanjutnya, aparat menggeledah apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga sudah digeledah oleh Tim Satgas Anti Mafia Bola pada hari yang sama.

Meski berkas dinyatakan lengkap, tim jaksa peneliti masih harus menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola Mabes Polri untuk melimpahkannya ke meja hijau alias pengadilan.

Ikuti Terus Update Seputar Liga 1 dan Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT