Fenomena Jual Beli Lisensi Klub Indonesia, Bagaimana FIFA Mengaturnya?
Induk sepak bola dunia, FIFA tentunya memiliki aturan mengenai jual beli lisensi klub yang dituangkan dalam statuta dan regulasi.
Statuta FIFA ini secara umum mengatur law of the game dalam sepakbola, baik soal pemain, kompetisi, hingga federasi.
Menilik statuta dan regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 soal lisensi klub, di situ jelas disebutkan bahwa "A licence may not be transferred" atau jika diterjemahkan menjadi "Lisensi klub tidak bisa dipindahtangankan".
Namun, lisensi ini dalam aturannya bisa saja berpindah tangan asalkan memiliki syarat yang sesuai dengan aturan.
Lisensi klub bisa saja dijual jika klub mengalami kebangkrutan atau dalam masa pembubaran. Namun, klub tak boleh menjual lisensi bila tengah berlaga di sebuah kompetisi resmi.
Akan tetapi, menengok aturan umum yang lazim di sepak bola, investor yang masuk untuk menyelamatkan sebuah klub yang bangkrut pada umumnya serta merta mengganti nama klub dan memindahkan homebase.
Mereka tidak melakukan pergantian badan hukum, melainkan hanya sebatas perubahan komposisi saham.
Namun di Indonesia, pengakuisisian sebuah klub oleh Investor seperti layaknya pendirian klub baru. Cara ini pun seperti dimanfaatkan untuk mendapatkan lisensi bermain di kasta teratas liga.
AFC dan PSSI sendiri seperti tidak berkutik. Selama klub yang ada di Liga 1 memenuhi lima aspek, yakni legalitas, infrastruktur, finansial, pembinaan olahraga, dan manajemen klub, maka klub itu sah-sah saja untuk melenggang.
Jika kita menengok praktik pengakuisisian klub di Eropa, maka apa yang terjadi di Indonesia hampir sulit ditemukan.
Ambil contoh pengakuisisian saham kepemilikan klub Manchester City di Liga Primer.
Saat itu Sheikh Mansour tak serta merta mengubah nama klub serta mengganti badan hukum klub. Nama badan hukum klub tetaplah Manchester City Football Club Ltd. dan tidak berganti.
Atau contoh lain yang paling relevan adalah Parma. Pada 2015 lalu Parma mengalami kebangkrutan besar. Akibatnya, mereka cuma finis di posisi 20 dan ditendang ke kompetisi semi profesional, Serie D. karena bangkrut.
Beruntung, pengusaha lokal menyelamatkan Parma. Namun, FIGC mengharuskan Parma di bawah pemilik baru berganti nama klub lantaran perubahan yang signifikan di tubuh tim.
Parma pun berdiri dengan nama Parma Calcio 1913. Lalu, apakah Parma bisa tetap berlaga di Serie B? Tentu tidak. Parma mengalami kebangkrutan dan pengalihan kepemilikan hingga harus menjual trademark nama Parma FC.
Parma pun harus berlaga dari kasta terbawah dengan nama Parma Calcio 1913.
Bisa dibilang, Parma Calcio 1913 adalah klub baru. Mereka harus berjuang dari Serie D hingga akhirnya tembus Serie C (lega Pro), Serie B, dan Serie A.
Etika
Publik sepak bola nasional harusnya sepakat bahwa sebuah klub baru yang eksis di persepakbolaan nasional harus memulai perjuangan dari Liga 3.
Mungkin PT LIB dan pemilik klub yang berganti logo, nama, dan homebase bisa membuktikan mereka tak melanggar aturan, namun secara etika hal ini sangat menyakitkan bagi klub-klub lain yang baru berdiri.
Saat ini banyak klub-klub baru yang memulai perjuangannya dari di Liga 3. Yang membedakan, mereka tidak populer, tidak memiliki uang yang banyak, dan tidak membeli lisensi klub Liga 1.
Padahal, secara operasional, kedua tim sama-sama memiliki logo baru, nama baru, pemain baru. dan homebase baru.
Hasrat instan dari para investor ini pun menimbulkan kekhawatiran. Apakah ketika klub yang dibelinya nanti mengalami penyurutan prestasi mereka tetap bertahan?
Misalnya saja ketika Madura United atau Badak Lampung terdegradasi. Apakah mereka akan bertahan atau pergi mencari klub-klub lainnya yang bisa memberikan keuntungan ketika berlaga di kasta teratas sepak bola Indonesia?
Terus Ikuti Perkembangan Sepak Bola Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM