Liga Indonesia

Terkena Pasal Berlapis, Joko Driyono Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Jumat, 12 April 2019 17:59 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
© Fitra Herdian/Indosport
Joko Driyono dalam Congress PSSI 2019 Copyright: © Fitra Herdian/Indosport
Joko Driyono dalam Congress PSSI 2019

INDOSPORT.COM -  Berkas perkara Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah selesai. Satgas Anti Mafia Bola Indonesia pun sudah melimpahkan berkas kasus pria yang kerap disapa Jokdri ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jokdri pun terancam hukuman 14 tahun pemjara karena terjerat pasal berlapis.

Joko Driyono tersandung dalam kasus pencurian dan perusakan barang bukti pengaturan skor. Ia terlibat saat Satgas melakukan pemeriksaan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Februari lalu.

Kini berkas pemeriksaan Joko Driyono pun dinilai sudah lengkap dan Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia kini menyerahkan pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.

"Hari ini kasus bapak Joko Driyono yang terjadi pada 4 April sudah dinyatakan P21. Artinya sudah lengkap materil dan formil," ujar Ketua tim media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono.

Dengan tersangkut permasalahan ini, Joko Driyono tersangkut pasal berlapis.

Di mana di antaranya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum sebagimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP Jo. pasal 55 KUHP.

Dengan pasal-pasal yang disangkakan ini Joko pun terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Dengan rincian tersangka dikenakan Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP.

a. Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun;
b. Pasal 233 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
c. Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.
 

859