INDOSPORT.COM - Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono memberikan kesaksian kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (09/05/19). Dia jadi saksi dengan terdakwa mantan Ketua Umum Asprov (PSSI) Jawa Tengah, Johar Lin Eng.
Budi mengaku kenal dan bertemu dengan Johar, sebulan setelah dilantik menjadi Bupati 2017 silam. Saat itu, sang Bupati akan dijadikan sebagai Ketua Askab PSSI Banjarnegara.
Orang nomor satu di Kabupaten Banjarnegara itu banyak menyebut nama salah satu tersangka, Anik Yuni Artika Sari. Perempuan yang akrab disapa Tika itu menawari sang anak, Lasmi Indaryani yang juga manajer Persibara untuk menjadi tuan rumah babak 32 besar Liga 3.
"Tapi minta uang kompensasi Rp500 juta yang salah satunya untuk disetorkan ke PSSI. Setelah itu anak saya bilang Tika minta DP (down payment-red) Rp50 juta dan ditransfer ke Tika," ungkap Budi Sarwono dalam persidangan.
"Namun saat bermain di Kediri (lawan Persedikab) kita malah kalah dan batal sebagai tuan rumah. Dari situ saya sudah merasa ditipu," ketusnya.
Dia memaparkan, setelah gagal lolos ke babak selanjutnya plus jadi tuan rumah, Tika memberikan perincian pengeluaran. Namun, lanjut Budi, Tika justru memberikan perincian yang tidak sesuai dengan pembicaraan awal seperti uang itu digunakan untuk tim sepak bola Banjarnegara Porprov Jawa Tengah.
"Saya sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1,3 miliar. Padahal kita enggak mendapat apa-apa, termasuk di ajang Porprov Jateng," tegas Budi Sarwono.
Ikuti Terus Berita Sepak Bola Liga 1 dan Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM