INDOSPORT.COM - Sidang kedua kasus mafia sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan mendengarkan keterangan saksi terus berlangsung, Kamis (09/05/19) siang. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Enam terdakwa jua dihadirkan. Mereka adalah Anik Yuni Artikasari alias Tika, Priyanto alias Mbah Pri, Johar Lin Eng, Nurul Safaird, Mansur Lestaluhu, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Lasmi mengakui memberikan uang Rp200 juta untuk memuluskan langkah Persibara promosi ke Liga 2. Permintaan uang tersebut berasal dari terdakwa Tika.
"Katanya Tika itu permintaan dari pusat untuk mengatur semuanya untuk naik kasta. Akhirnya saya transfer dua kali ke rekening Mbah Pri. Karena promosi Liga 2 itu harga mati bagi kami," ungkap Lasmi dalam persidangan.
Lasmi memaparkan, dia diminta sejumlah uang mulai dari Pra-Porprov Jateng sebesar Rp20 juta untuk lolos ke Porprov oleh Mbah Pri. Setelah lolos, ada permintaan Rp15 juta sebagai tanda terima kasih.
Selain itu, Lasmi juga dijanjikan tiket promosi namun dengan syarat jadi tuan rumah babak 32 besar kompetisi sepak bola Liga 3 Nasional. Awalnya tuan rumah babak itu di Magelang, namun bisa dialihkan ke Banjarnegara dengan biaya Rp300 juta.
"Lalu Tika minta dulu Rp50 juta. Tapi kami kalah di Kediri sehingga tidak lolos ke babak 32 besar. Karena gagal, saya minta uangnya kembali yang dijanjikan Tika namun sampai sekarang tidak ada pengembalian itu," tegasnya.
Liverpool Comeback Again, Saatnya Juara!
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT