INDOSPORT.COM - Sidang pembuktian dengan terdakwa Joko Driyono kembali dilanjutkan, Kamis (09/05/19). Sayang, sidang dengan agenda mendengarkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya ditunda.
Terdakwa mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono memang kembali menjalani sidang lanjutan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini untuk pembuktian kasus perusakan barang bukti yang sudah disegel.
Sidang yang seharusnya berlanggung pukul 13:00 WIB harus molor sekitar dua jam. Joko Driyono yang hadir menggunakan baju batik hijau dengan rompi tahanan nomor 84 baru masuk ruang sidang H.M Ali Said, SH sekitar pukul 15:00.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Karton Khaerudin dimulai untuk agenda mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Setifaknya JPU menyiapkan empat saksi dalam kasus ini.
Sayang saat sidang dimulai tak ada satu pun saksi yang hadir. Mereka tidak bisa hadir karena sedang adanya tugas tambahan.
"Saksi tak bisa hadir karena ada tugas tambahan. Saksi yang kita hadirkan dari Polda Metro Jaya," ucap Sigit Hendradi selalu Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tidak hadirnya saksi, sidang pun tak bisa dilanjutkan. Ketua Majelis kembali menunda sidang hingga Selasa (28/05/19) mendatang.
"Sidang yang seharusnya mendengarkan saksi. Tapi karena saksi tidak ada, maka sidang tidak bisa dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin.
"Dengan ini sidang kita tunda hingga Selasa 28 Mei 2019," tutupnya.
Liverpool Comeback Again, Saatnya Juara!
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT