INDOSPORT.COM - Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, kembali absen dalam lanjutan sidang mafia bola di kompetisi sepak bola Indonesia. Tisha tidak hadir dalam sidang lanjutin yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara karena padatnya jadwal.
Tisha belum bisa menghadiri sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ratu Tisha belum bisa hadir karena padatnya jadwal kegiatan PSSI. Di samping itu, surat pemanggilan sebagai saksi pun datangnya terlambat dan terlalu mepet dengan waktu sidang.
Kuasa hukum Sekjen PSSI, Andru Bimaseta menjelaskan ketidakhadiran Sekjen PSSI tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur, sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP.
"Menurut pasal ini, surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai," ucap Andriu Bimaseta.
"Namun, faktanya surat panggilan untuk sidang tanggal 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang tanggal 20 Mei baru diterima pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019," tambahnya.
Selain itu menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa di penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, bisa saja JPU tidak menganggap signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Andru menegaskan, Ratu Tisha tidak mangkir dan sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku.
Penampilan Terakhir Persija Jakarta di Piala AFC
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT