INDOSPORT.COM - Sidang kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Senin (20/05/19) pagi. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi kunci atau yang biasa disebut saksi mahkota dan terkuak fakta yang mengejutkan.
Terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika jadi saksi untuk terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih. Lalu terdakwa lain, Johar Lin Eng juga menjadi saksi untuk Mbah Putih.
Fakta menarik terjadi saat Mbah Pri dicecar majelis hakim berkait sejumlah uang yang diberikan ke beberapa orang. Mbah Pri mengakui jika dirinya pernah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta untuk Mbah Putih.
Namun, pemberian uang itu disebutnya atas inisiatif sendiri, tanpa ada permintaan dari Mbah Putih. Uang Rp50 juta itu didapatkan dari pelapor, Lasmi Indaryani.
"Uang itu saya transfer atas inisiatif sendiri. Istilahnya untuk operasional dan entertainment, untuk karaoke dan hiburan Mbah Putih," ungkap Mbah Pri kepada majelis hakim.
Sontak, penjelasan Prianto soal karaoke itu membuat suasana sidang sedikit heboh. Bahkan sembari tertawa, hakim ketua sempat menanyakan soal kegemaran Mbah Putih berkaraoke.
"Ya itu istilahnya untuk operasional saja. Saya bilang ke Mbah Putih untuk hiburan. Tapi itu atas inisiatif saya sendiri karena Mbah Putih tidak pernah minta (uang),"
Penampilan Terakhir Persija Jakarta di Piala AFC
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT