INDOSPORT.COM - Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (20/05/19). Agenda sidang hari ini salah satunya adalah terdakwa Priyanto alias Mbah Pri menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lain, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Dari pantauan INDOSPORT di ruang persidangan, Mbah Pri kepada hakim mengaku memberikan uang Rp50 juta kepada Mbah Putih untuk operasional. Namun pemberian uang itu diakuinya atas inisiatif sendiri.
"Tidak pernah minta dan atur skor. Itu inisiatif saya sendiri (yang mengirim uang)," ungkap Mbah Pri saat ditanya hakim ketua perihal aliran uang tersebut.
Bahkan, mantan Komite Wasit Asprov PSSI Jateng itu menyebut Mbah Putih enggan dimintai nomer rekening. Dirinya akhirnya mendapat nomer itu setelah minta terdakwa lain, Johar Lin Eng saat masih menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jateng.
"Waktu itu saya minta ke Pak Johar (nomer rekeningnya). Setelah itu baru saya transfer ke Mbah Putih. Tapi ada juga yang saya kasih cash," ujar dia.
Priyanto mengaku, biasanya dirinya baru menghubungi Mbah Putih setelah mentransfer. Uang tersebut berasal dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
"Biasanya setelah mentrasfer baru saya menghubungi Mbah Putih. Yang jelas kaitannya mengirimkan uang kepada Mbah Putih ini merupakan inisiatif saya sendiri," kata dia.
Penampilan Terakhir Persija Jakarta di Piala AFC
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT