INDOSPORT.COM - Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh terdakwa penyeroyok suporter Persija Jakarta (almarhum) Haringga Sirila.
Majelis hakim menjatuji hukuman paling tinggi hingga 9.5 tahun penjara atas insiden kelam dalam dunia sepak bola nasional di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Haringga Sirila meninggal dunia," ujar Ketua Majelis Hakim, M. Basir seperti dinukil Antara.
Tiga terdakwa yang divonis hukuman 9,5 tahun penjara ialah Aditya Anggara, Budiman, dan Aldi. Selain itu, terdakwa Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa Goni divonis 7,5 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang mendapat hukuman paling ringan dengan 7 tahun penjara, yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan akan melakukan banding.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Dikdik Sumaryanto, di mana kliennya punya hak banding dan akan diajukan secepatnya.
Sedangkan lima terdakwa lainnya belum mengambil keputusan secara langsung. Menurut pengacara mereka, Dadang Sukmawijaya, kliennya memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Para terdakwa oleh hakim dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Seperti diketahui, Haringga Sirila tewas mengenaskan usai dikeroyok terduga Bobotoh atau Viking di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api 2018 lalu.
Haringga datang ke Bandung guna menyaksikan pertandingan Persib vs Persija di Liga 1 2018. Namun naas, dirinya malah menjadi amukan para terdakwa usai diketahui sebagai The Jakmania.