INDOSPORT.COM - Mantan PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut dua tahun enam bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Pria yang kerap disapa Jodkri ini dinilai bersalah menghilangkan barang bukti dan memaksa masuk ke dalam garis polisi.
Tuntutan Jokdri pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini selepas pembacaan tuntutan tim Majelis Hakim memberikan waktu kepada tim kusa hukim Joko Driyono melakukan pledoi. Hal ini menjadi agenda sidang lanjutan pada Kamis (11/07/19) mendatang.
"Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau oleh penasihat hukum atau bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dan ini tentu akan memakan waktu jadi majelis memberikan waktu satu minggu sampai, Kamis (11/7) untuk pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan bakal menggunakan haknya untuk menyampaikan pledoi pada persidangan yang akan datang.
"Sesuai konsultasi kami dengan terdakwa, bahwa juga akan melakukan pembelaan secara pribadi," ucap Mustofa, menanggapi tuntutan penjara kepada Joko Driyono.
Seperti diketahui, Joko Driyono memang tersandung kasus menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari 2019.