INDOSPORT - Prahara terkait hak cipta nama dan logo PSMS Medan terus berlanjut. Kini manajemen PSMS yang berlaga di Liga 2 yang dinaungi PT Kinantan Medan Indonesia akhirnya mendatangi Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (09/07/19).
PSMS PT Kinantan Medan Indonesia datang ke Polda Sumut atas surat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait atas laporan PT PeSeMeS Medan sebagai pemilik hak paten tersebut.
Manajemen PSMS PT Kinantan Medan Indonesia yang datang ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi langsung oleh Sekertaris klub PSMS, Julius Raja yang didampingi kuasa hukum klub, Bambang Abimayu.
Mereka tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB.
"Kita dimintai keterangan kurang lebih 5 jam. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada bapak Julius Raja," kata kuasa hukum PSMS PT Kinantan Medan Indonesia, Bambang Abimayu.
Ketika ditanya soal langkah-langkah pihaknya selanjutnya, Bambang menyebut akan berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum untuk melawan laporan PT PeSeMeS Medan tersebut.
"Agar tidak gegabah, saat ini kami terus mempelajari tentang upaya-upaya hukum (untuk melawan laporan tersebut) dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Bambang menyebut, pihaknya menganalogikan tidak masuk akal seorang Syukri Wardi (Komisaris Utama PT PeSeMeS Medan) yang lahir di tahun 1965 disebut sebagai pencipta nama dan logo klub yang berlaga di Liga 2 itu dalam surat pendaftarannya di HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
"Sedangkan Nobon dan Tumsila (legenda PSMS) bilang di fakta persidangan di PN Medan yang lalu bahwa nama dan logo itu sudah dipakai sejak 1957. Jadi tidak masuk akal Syukri Wardi yang lahir tahun 1965 sebagai pencipta nama dan logo PSMS," tegas Bambang.