Liga Indonesia

Aneh, Vonis Mbah Putih Cs Justru Tak Ada Unsur Match Fixing

Kamis, 11 Juli 2019 18:01 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Johar Lin Eng mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19) Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Johar Lin Eng mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19)

INDOSPORT.COM - Enam terdakwa kasus penipuan dalam sepak bola yang melibatkan tim Persibara Banjarnegara akhirnya mendapatkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

Para terdakwa Dwi Irianto, Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Dwi Kartika Sari, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid menerima vonis yang berbeda.

Priyanto dihukum penjara selama 3 tahun, lalu Tika (2 tahun 6 bulan), Johar (1 tahun 9 bulan), Dwi Irianto (1 tahun 4 bulan), dan Manysur serta Nurul masing-masing menerima hukuman 1 tahun penjara.

Namun, vonis yang diterima terdakwa disebut kuasa hukum, Kairul Anwar semakin membuktikan tak adanya kasus match fixing atau pengaturan skor yang selama ini diterima masyarakat luas.

Dia menjelaskan, untuk vonis Mbah Putih misalnya, dia menyebut kliennya divonis bersalah dan melanggar pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Hal tersebut semakin menegaskan tidak ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor.

 "Yang terbukti berbeda, pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Itu tidak terkoneksi dengan pengaturan skor. Ini murni tindak pidana umum," ungkap dia kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT usai persidangan.

"Kalau selama ini kita dengar adanya match fixing, manipulasi dalam suatu pertandingan atau apa, yang terbukti sekarang dalam perkara ini kan berbeda," tambah dia.

"Sementara ini kita masih pikir-pikir (soal putusan sidang). Kalau nanti keputusan pertemuan dengan keluarga menyatakan kami harus banding, artinya kan harus diuji lagi di pengadilan," tegas dia.

"Korelasinya kan memang tidak ada kaitannya dengan pengadaan skor. Karena terkait pasal penipuan yang terbukti. Kalau ada match fixingnya, tentu yang terjadi (Persibara) Banjarnegara yang promosi," kata Khairul.

Khairul memaparkan, Mbah Putih dalam fakta persidangan tidak sebagai kapasitas untuk membantu dalam pertandingan. Untuk itu, vonis majelis hakim digunakan UU Nomor 11 tahun 1980 pasal 3 untuk mantan Sekretaris Asprov PSSI DIY tersebut.

Sementara untuk vonis Johar Lin Eng pun dia nilai demikian. Vonis johar berdasarkan pasal tindak pidana penipuan dan suap, namun tidak ada pembuktian adanya kasus match fixing atau mafia bola.