Liga Indonesia

Tok! Ini Hasil Sidang Putusan Kasus Mafia Bola dan Penipuan Persibara Banjarnegara

Kamis, 11 Juli 2019 15:41 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Lanjar Wiratri
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Prianto dan Anik Yuni alias Tika berkonsultasi dengan kuasa hukum uso mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19) Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Prianto dan Anik Yuni alias Tika berkonsultasi dengan kuasa hukum uso mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19)

INDOSPORT.COM - Sidang kasus penipuan yang melibatkan enam terdakwa dengan klub asal Jawa Tengah, Persibara Banjarnegara, akhirnya mencapai pembacaan vonis. Majelis hakim memberikan vonis yang berbeda-beda kepada enam terdakwa Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

Enam terdakwa yakni Johar Lin Eng, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis 16 bulan penjara subsider masa tahanan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah menerima suap dalam kasus mafia bola. Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut 18 bulan penjara untuk terdakwa mantan komisi disiplin PSSI tersebut.

"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih," papar ketua Majelis Hakim, Heddy Bellyandi di ruang sidang, Kamis (11/07/19).

Lalu, Johar Lin Eng mendapat hukuman penjara 1 tahun 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara hukuman lebih ringan diterima Mansyur dan Nurul Safarid. Keduanya mendapat hukuman 1 tahun penjara, subsider masa tahanan. Keduanya sepakar menerima hukuman tersebut.

Sedangkan hukuman terberat diterima Mbah Pri yang divonis 3 tahun penjara, sementara Tika dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau diganti kurungan selama satu bulan.